KPMD

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

DESA BERANCAH KEC.BANTAN KAB.BENGKALIS

PRIODE 2019 S/D 2024

DESI ERMAYANTIELVI MORINAANITA SARI

Koordinator

Anggota

Anggota

Dasar : Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 53 tahun 2023 tentang pengangkatan KPM Desa Berancah

 

 

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat dalam partisipasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPMD merupakan elemen penting dalam sistem pembangunan desa di Indonesia, berperan sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Tugas dan Peran

KPMD memiliki beragam tugas dan peran yang krusial dalam pemberdayaan masyarakat desa, di antaranya:

  • Membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  • Mengidentifikasi potensi dan sumber daya desa.
  • Membantu masyarakat dalam memahami dan melaksanakan program-program pembangunan desa.
  • Memfasilitasi musyawarah desa dan forum-forum partisipatif lainnya.
  • Membangun komunikasi dan kerjasama antar-stakeholder di desa.
  • Meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat desa.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat desa.

Tujuan

Dibentuknya KPMD memiliki tujuan utama, yaitu:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat desa.
  • Mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa.
  • Mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan makmur.
     

Fungsi

KPMD memiliki beberapa fungsi penting dalam mendukung pembangunan desa, yaitu:

  • Fungsi perencanaan: Membantu pemerintah desa dalam proses perencanaan desa.
  • Fungsi pelaksanaan: Membantu pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan desa.
  • Fungsi pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan desa.
  • Fungsi fasilitasi: Memfasilitasi komunikasi dan kerjasama antar-stakeholder di desa.
  • Fungsi advokasi: Melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat desa.
     

Dasar Hukum

KPMD memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Struktur, Tugas, dan Fungsi Kelembagaan Desa.
  • Peraturan Desa tentang KPMD.
     

KPMD merupakan pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat desa. Dengan partisipasi aktif KPMD, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Pemberdayaan masyarakat desa adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat desa, dan KPMD.

Dasar Hukum : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA