LPM
Ketua Sekretaris/Bendahara AnggotaYESI NURITA M. YUNUS FEBRI ERIKA Dasar : Surat Keputusan Kepala Desa Berancah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Berancah Masa Bakti 2022-2027
LPMD merupakan sebuah wadah atau lembaga yang berasal dari inisiatif masyarakat dan kemudiann difasilitasi oleh pemerintah desa melalui sebuah musyawarah mufakat.
LPMD juga merupakan mitra atau rekan kerja pemerintah desa di dalam menampung serta mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Dengan adanya LPMD diharapkan lembaga ini mampu menjadi rekan kerja yang baik bagi pemerintah desa di dalam menyusun atau melaksanakan serta mengendalikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat.
LPMD adalah lembaga yang bersifat lokal dan bertugas membantu pemerintah desa untuk mensukseskan pembangunan. Adapun hubungan yang dijalin antara LPMD dengan lembaga yang lain yakni bersifat kemitraan.
Lembaga lain yang dimaksud tersebut seperti BPD, Pemerintah Desa, atau berbagai Lembaga Kemasyarakatan yang lainnya.