RPJM-Des BERANCAH Tahun 2018-2023 DISAHKAN OLEH BPD

Berancahdesa-BENGKALIS- Setelah dilakukan beberapa kali musyawarah pembahasan secara insentif, baik yang dilakukan oleh Panmus RPJM-Des BPD maupun pembahasan bersama tim penyusun dan Pemerintah Desa akhirnya RPJM-Des Berancah tahun 2018-2023 disahkan pada Rapat Paripurna BPD Berancah selasa pagi (12/12), pada saat pandangan akhir Pemerintah Desa Berancah yang disampaikan oleh Kepala Desa Berancah Turadi, A.Md, bahwa RPJM-Des Berancah tahun 2018-2023 menyesuaikan pada visi Kabupaten Bengkalis yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 – 2021 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai Model Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”. Berpedoman pada Visi Kabupaten Bengkalis tersebut diatas, sehingga Visi, Misi Desa Berancah yang tertuang pada RPJM-Des Tahun 2018- 2023 adalah “Terwujudnya Perekonomian Masyarakat yang Meningkat melalui Pembangunan yang Kreatif dan Inovatif.” Dengan pengertian sebagai berikut :
Dalam mewujudkan visi tersebut, disusun misi sebagai berikut :
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga ada beberapa catatan dari Kelembagaan BPD Berancah untuk menjadi perhatian Pemerintah Desa Beranacah dalam pendangan akhir rapat paripurna BPD yaitu disampaikan oleh Ketua BPD Berancah Muhammad Angsori menekan kepada pembangunan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dengan menggali potensi keunggulan lokal desa sehingga dapat memotifasi masyarakat dalam proses pembangunan desa, anggota BPD yang lain H. Syamsudin menekankan kepada Pemerintah Desa Berancah supaya dapat memfokuskan penataan kelembagaan baik diinternal desa yaitu organisasi pemerintahan desa maupun kelembagaan desa dan pemberdayaannya.
Setelah disahkannya RPJM-Des tersebut dari unsur masyarakat, Suryanto Ketua LPMD Berancah menaruh harapan besar kepada pemerintah desa Berancah untuk melakukan penyusunan proses pembangunan berikutnya yaitu tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, APB-Des, Laporan Realisasi APB-Des dan lainnya tepat waktu sehingga proses pelaksanaan evaluasi pembangunan desa dapat terarah.