Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Mengadakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Di Desa Berancah

  • Selasa, 10 November 2020 - 09:18:am Wib
  • Dibaca : 1959 Kali
Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Mengadakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Di Desa Berancah
Teks foto:

BERANCAH-berancah.desa.id-; Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan Sosialisasi terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Balai Pusat Belajar Masyarakat Desa Berancah pada pukul 09:00 wib. Acara yang di hadiri oleh ketua Komisi IV DPRD kabupaten Bengkalis, Kasi Kurikulum SMP Bapak Mukhtar M.Pd,  KorWil Kecamatan ,Kepala Desa Berancah, Kepala Sekolah  dan Guru, BPD Desa Berancah dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini terkait perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sosialisasi terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Balai Pusat Belajar Masyarakat Desa Berancah 

Dalam sambutannya kepala Desa Berancah Bapak Turadi menyampaikan agar peran-peran instansi dan tenaga pendidik dapat bekerjasama dan bekerjasama memaksimalkan pendidikan di Bengkalis. Untuk acara ini sangat mengharapkan agar peran aktif peserta dalam diskusi nantinya.

Dalam sambutannya Bapak Sopiyan menyampaikan  peraturan daerah terkait perda penyelenggaraan merupakan inisiatif dari DPRD Komisi IV yang  terbagi atas 3. Perda Penyelenggaraan Pendidikan memasukkan semua unsur dari pendidikan. Peraturan daerah No 10 tahun 2019 ini sangatlah penting bagi guru terutama anak didik kita karena apa dengan peraturan ini maka akan menciptakan lahirnya generasi-generasi yang unggul untuk Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Dinas pendidikan yang diwakili oleh Kasi Kurikulum Mukhtar M.Pd  menyampaikan bahwa PERDA No 10 tahun 2019 ini adalah salah satu sebagai salah satu penunjang bagi guru-guru madarasah swasta dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kearifan lokal serta kemajemukan bangsa. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan  juga interaksi antara peserta dan pemateri