Pemerintah Desa Berancah Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun 2026 kepada 9 KPM

  • Rabu, 06 Mei 2026 - 12:13:34 Wib
  • Dibaca : 3 Kali
Pemerintah Desa Berancah Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun 2026 kepada 9 KPM
Teks foto:

BERANCAH-berancah.desa.id-; Rabu, 05 Mei 2026 Pemerintah Desa Berancah Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun 2026 kepada 9 KPM. Penyaluran tahap pertama yang mencakup periode Januari hingga Maret ini dilaksanakan di Balai Pusat Belajar Masyarakat (BPBM) Desa Berancah pada Rabu (6/5/2026) pagi.

Sebanyak 9 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, pada penyaluran triwulan pertama ini, setiap KPM menerima total sebesar Rp900.000.*Landasan Hukum dan Tujuan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pusat, yakni:
*PMK Nomor 7 Tahun 2026:* Tentang pengelolaan, alokasi, dan penggunaan Dana Desa tahun 2026.
*Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025:* Mengenai petunjuk operasional prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

     Program ini bertujuan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat desa yang paling membutuhkan.dalam kesempatan ini Pj Kepala Desa sedikit memberikan pengarahan terkait Penyaluran BLT DD. Pj Kepala Desa Berancah, Candra Kusuma, SE.Sy, M.AP, yang memimpin langsung proses pendistribusian tersebut, berpesan agar warga penerima manfaat menggunakan dana tersebut secara bijak. "Kami berharap bantuan ini dapat mencukupi kebutuhan pokok keluarga, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini. Gunakanlah bantuan ini sesuai keperluan yang mendesak dan prioritas rumah tangga. Semoga dengan adanya stimulus ini, beban ekonomi masyarakat kami dapat sedikit teringan," ujar Candra Kusuma dalam arahannya di hadapan para penerima.
    Acara yang dimulai tepat pukul 08:00 WIB tersebut berlangsung tertib. Satu per satu KPM dipanggil untuk menerima haknya setelah melalui proses verifikasi administrasi. Pihak pemerintah desa memastikan bahwa pemilihan 9 KPM tersebut telah melalui mekanisme musyawarah desa yang ketat agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang diatur oleh undang-undang.

    Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat yang turut mengawasi jalannya penyaluran bantuan agar tetap transparan dan akuntabel.