Pemdes Berancah Menggelar MUSRENBANGDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Th 2026 dan Penyusunan DU-RKPDESA TH 2027

  • Selasa, 16 September 2025 - 9:13:29 Wib
  • Dibaca : 100 Kali
Pemdes Berancah Menggelar MUSRENBANGDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Th 2026 dan Penyusunan DU-RKPDESA TH 2027
Teks foto:

BERANCAH-berancah.desa.id-; Selasa, 16 September 2025, Pemdes Beracah Menggelar Pemdes Berancah Menggelar MUSRENBANGDES Rencana Kerja Pemerintah Desa Th 2026 dan Penyusunan DU-RKPDESA TH 2027 di Balai Pusat Belajar Masyarakat Desa Berancah. Acara yang di mulai sejak pukul 08:30 hingga selesai. Acra yang di hadiri oleh: Kades Berancah, BPD Desa Berancah,Camat Bantan, Plt. Kepala UPT BPP Bantan, Ka. UPT Bapenda Kec.Bantan, Ka. UPT Persampahan ,Ka. UPT Koperasi,Ka. UPTD Pendidikan,Ka.UPT Disperindag, Kepala Dinas PUPR,Kepala Dinas Perkim,kepala dinas pertanian,kepala dinas perkebunan, Ka upt puskesmas selatbaru, Kepala Dinas Sosial, Perangkat dan Staf Desa Berancah, RT /RW sedesa Berancah, Kelembagaan Desa Berancah.

        Dalam Musrenbangdes kali ini beberapa unsur menyampaiakan aspirasinya seperti:

  1. Perkim :Perumahan dan kawasan pemukiman korban bencana, RLH, dan untuk Rumah Ibadah, Proposal Maret tahun lalu.
  2. Ketahanan pangan : focus ke pembinaan dan pendampigan petani
  3. Perindag: fasilitasi serifikasi Halal dan bantuan peralatan industry, kecil dan menengah
  4. BPP Kec.Bantan: perbaikan tanggul,pintu klip dan PAH
  5. Bapenda : 1181 SPPT 
  6. Bapak Salamun : semenisasi halaman masjid Al-Istiqomah Sebrang
  7. Bapak Junaidi: Fokus ke Seminasasi jalan perkebunan
  8. Bapak Supirin: Sekolah lapangan untuk gapoktan, sarana produksi tani, dan perternakan
  9. Ibu idawati: balita tidak boleh imunisasi
  10. Bapak Eryon: Perbaikan Jalan Pemukiman dan rumah layak huni

Kegiatan ini dengan tujuan untuk menetapkan dan menyepakati rencana pembangunan desa, yang menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Musrenbangdes ini bertujuan menggali aspirasi masyarakat dan menentukan prioritas kegiatan desa untuk satu tahun ke depan, dengan dasar acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).