Penyaluran Kartu Tani Ke 37 Penerima Manfaat Lingkup Desa Berancah

  • Jumat, 04 Desember 2020 - 10:11:am Wib
  • Dibaca : 1915 Kali
Penyaluran Kartu Tani Ke 37 Penerima Manfaat  Lingkup Desa Berancah
Teks foto:

BERANCAH-berancah.desa.id-; Kepala Desa Berancah  Turadi, A. Md bersama PPL Berancah Irdayanti, SP dan dan perwakilan dari Bank Mandiri Cabang Bengkalis menyalurkan Kartu Tani ke 37 Penerima Manfaat pada hari Kamis 03 Desember 2020 di Balai Pusat Belajar Masyarakat Desa Berancah pada pukul 13:30 wib. 

Penyerahan Kartu Tani kepada Penerima manfaat

Kartu Tani merupakan Kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada Petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture di pengecer resmi. Kartu tani juga sebagai identitas petani yang digunakan sebagai Alat Bantu Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Dashboard Pupuk. Ke depan dapat digunakan oleh Pemerintah melalui perbankan sebagai sarana transaksi, penyaluran kredit, penyaluran bantuan, asuransi dll.

Dengan adanya kartu tani tentunya memberikan manfaat kepetani  yakni  Kepastian untuk mendapatkan subsidi pupuk,  Kemudahan akses pembiayaan perbankan (KUR),  Memperluas jumlah/sector untuk mendapatkan subsidi pupuk, Selain untuk penebusan pupuk bersubsidi juga berfungsi seperti ATM (untuk transaksi tarik tunai, pembayaran, dan transfer), Kemudahan mendapatkan subsidi ataupun bantuan pertanian lainnya.

Kartu tani  diberikan kepada mereka yang berkecimpung pada Sub sector tanaman pangan, sub sector perkebunan, sub sector hortikultura, sub sector perternakan, sub sector perikanan budidaya. Untuk Desa berancah sendiri di berikan kepada 2 kelompok tani yang sudah terdaftar. Mereka yang menerima kartu tani dengan ketentuan  Luasan per anggota kelompok tani maksimal 2 Ha Per Musim Tanam, kecuali Sub Sektor Perikanan Budidaya Maksimal 1 Ha, Peruntukan tersebut termasuk pada pemanfaatan lahan perhutani dan kehutanan lainnya untuk komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Sedangkan untuk Syarat yang harus dipenuhi: Tergabung dalam Kelompok Tani, Mempunyai KTP/NIK, Mengusahakan lahan untuk bertani setiap musim tanam seperti ketentuan diatas, Terdaftar dalam database sistem eRDKK.

Tentunya dengan adanya Kartu Tani ini besar harapan dapat bermanfaat bagi petani khususnya patani di Desa Berancah agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga terwujudnya Sebagai  Desa Lumbung pangan.