PPS Desa Berancah Menggelar Bimtek Pantarlih Pilkada 2024

  • Senin, 24 Juni 2024 - 14:27:43 Wib
  • Dibaca : 47 Kali
PPS Desa Berancah Menggelar Bimtek Pantarlih Pilkada 2024
Teks foto:

 

BERANCAH-berancah.desa.id-; Senin, 24 Juni 2024 2023 bertempat di Balai Kel. Pleburan pukul 08.30 wib s.d selesai berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta Bimtek Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih ) untuk Pilkada Tahun 2024.Setelah dilakukan Pelantikan Sumpah Jabatan dilanjutkan dengan BIMTEK. Dalam kesempatan ini ketua PPS menekankan tentang  fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Desa Berancah untuk Pilkada tahun 2024 ini terdapat 5 TPS dengan 10 Pantarlih, adapun nama-nama Pantarlih pada pilkada tahun 2024 yaitu:

  1. Sri Darmasari
  2. Vatika Nurhani
  3. Yesi Nurita
  4. Elvi Morina
  5. Junaidi
  6. Ridho Ramdhani
  7. Gusti Eviani
  8. Suryana
  9. Zulaila
  10. Bayu Prabowo

Setelah selesai pelaksanaan pengambilan sumpah dan bimtek , PPS Desa Beranch beserta Pantarlih Desa Berancah meakukan Coklit Serentah.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya
adalah RT/RW/ lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

  1. PPS :  Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah        dilakukannya. 
  2. Pengurus RT/RW/:  Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/ dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.
  3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa :  Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit.